Sabtu, 01 Juni 2013

Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (Civil Society)



A.       Masyarakat Madani
          Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan sebagai suatu  masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang beradab. Agar dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
          Adapun beberapa pendapat mengenai masyarakat madani yang dikemukakan para ahli:
  1. Ibrahim mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
  2. Zbigniew Rau menatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasa dan pluralisme.
  3. Han Sung-Jo mengatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani.
B.       Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani
          Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat sebagai berikut:
  1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan seluruh masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur ataupun pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
  2. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
  4. Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali.
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
  6. Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum di negaranya.
  7. Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  8. Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
          Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

Sumber:

kegiatan yang merupakan implementasi polstranas

kegiatan yang merupakan  implementasi polstranas
           Setiap bangsa atau negara di dunia tentu memiliki cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut tentu setiap bangsa atau negara memiliki langkah-langkah atau cara tersendiri dalam mewujudkannya yang bertujuan untuk membangun bangsa dan negara. Begitu pula dengan negara Indonesia, untuk mencapai tujuan bangsa dan negara pemerintah melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan bebarapa strategi politik nasional guna mencapai sasaran nasional melalui program kegiatan nasional (national commitment). Penerapan kegiatan-kegiatan tersebut tercantum dalam visi dan misi GBHN tahun 1999-2004, yaitu :
a. Visi politik dan strategi nasional sebagaimana tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya     masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Misi yang dilakukan untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan sebanyak 12 misi, yaitu :
1.    Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.    Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,    dan bernegara.
3.     Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.    Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.    Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.    Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.     Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.    Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.    Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.    Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.    Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
Sehubungan dengan hal tersebut, penerapan atau implementasi polstranas (politik dan strategi nasional) juga perlu diterapkan dalam berbagai bidang, diantaranya :
a.    Bidang Hukum
Penerapan atau implementasi Polstranas dalam bidang hukum adalah sebagai berikut :
1.    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
2.    Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
3.    Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.    Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.    Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

b.    Bidang Ekonomi
Penerapan atau implementasi polstranas di bidang ekonomi adalah :
1.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari kegiatan pasar yang mengarah pada struktur pasar monopolistik dan pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
2.    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
3.    Mengelola kebijakan Makro  dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi  dan sinergis.
4.    Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
5.     Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efesien
6.    Mengembangkan kebijakan-kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
7.    Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.

c.    Bidang pendidikan
Penarapan atau implementasi polstranas dalam bidang pendidikan adalah :
1.    Mengupayakan perluasaan dan pemeratahan kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2.    Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3.    Melakukan  pembaharuan sistem pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidik.
4.    Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5.    Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
6.    Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin  secra terata terpaduh dan menyeluruh.

d.    Bidang Politik
Implementasi polstranas dalam bidang politik yaitu :
1.    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.    Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.    Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4.    Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

e.    Bidang Sosial dan Budaya
   Implementasi polstranas dalam bidang social dan budaya yaitu :
1.    Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
2.    Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan  ,keamanan dan ksejahteraan .
3.    Membangun ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
4.    Meningkatkan kepedulian pada penyandang cacat, orang miskin, anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
5.    Meningkatkan kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran, penuruan angka kematian dan progam KB.
6.    Memberatas secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7.     Kebudayan, kesenian, dan  pariwisata
8.    Mengembangakan dan membina kebudayan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
9.    Mengmbangkan sikap kritis terhadap nilai dan budaya.

SUMBER :
hhttp://ayatrieavianny.blogspot.com/2012/05/bab-4-politik-dan-strategi-nasional-pkn.html
ttp://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html


Keberadaan Politik Pembangunan Nasional terhadap Internasional





Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
A. Politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global
1. Pengertian politik luar negeri bebas aktif                                 
Politik luar negeri dalah kebijakan, cara, strategi (teknik) yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri bebas aktif :
  1.  Bebas : tidak terikat oleh suatu ideologi/politik negara asing/blok negara tetangga/negara adikuasa
  2. Aktif : aktif dalam kerjasama internasional, aktif dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, aktif dalam memperjuangakan perdamaian dan ketertiban dunia.
  3. Politik luar negeri bebas aktif adalah politik yang tidak memihak salah satu ideologi/politik/blok negara, tetapi ikut aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Ciri-ciri/sifat politik luar negeri RI
 - Bebas aktif, anti kolonialisme, demokratis, mengabdi pada kepentingan nasional
3. Landasan hukum poltik luar negeri Indonesia
a. Pembukaan UUD 1945
b. Pasal 13 ayat UUD 1945
B.  Keterlibatan Indonesia di Organisasi Internasional
Kebijakan umum pemerintah pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi informal dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Dengan bergabungnya Indonesia pada organisasi-organisasi internasional Indonesia akan semakin di kenal oleh negara-negara lain. Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional juga diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain:
  • Dalam bidang Politik
Dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
  • Dalam bidang Ekonomi dan Keuangan 
Mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, accede to dan bantuan lain yang tidak mengikat;
Dalam bidang Sosial Budaya 
Menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, informal dan internasional;
  • Dalam bidang Kemanusiaan 
Mengembangkan early notice complement di wilayah rawan bencana, meningkatkan genius office building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Sumber refrensi :

Pengertian Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah




                                                                                                                           
1. 
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Stratifikasi tersusun secara bertingkat yang terdiri atas:
a.       Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional, misal: penetapan UUD. Penentu tingkatan ini adalah MPR dengan produk kebijakan berupa UUD dengan ketetapan MPR.
b.      Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Penentu tingkatan ini adalah Presiden. Produk dari Presiden dan DPR adalah UU atau Perpu, dari kewenangan Presiden adalah Peraturan Pemerintah untuk mengantur pelaksanaan UU.
c.       Tingkat kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang atau pemerintahan sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Penentunya adalah menteri produknya berupa surat edaran menteri.
d.      Tingkat kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suati\u sektor bidang utama. Penentunya adalah pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan maupun pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen.
e.       Tingkat kebijakan daerah meliputi kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Penentunya adalah gubernur. Produknya adalah keputusan/ instruksi Bupati/ walikota untuk Kabupaten/ kotamadya.


2.      Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .


3.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.




Sumber :