Selasa, 22 April 2014

Matrik Dan Ruang Vektor


Contoh Soal  Ruang Vektor Umum.


1.  Suatu aturan yang mengasosiakan setiap skalar k dan setiap objek u dan V dengan suatu objek ku,
      adalah pengertian dari...
      a.  Ruang vektor umum
      b.  Operasi penjumlahan
      c.  Operasi perkalian skalar
      d.  Vektor real V
2.  Pengertian vektor real V adalah...
      a.  Himpunan V dengan unsur x,y, ... yang dilengkapi dengan operasi tambah
      b.  Aturan yang mengasosiakan setiap skalar k dan setiap objek u dan V dengan suatu objek ku
      c.  Aturan yang mengasosiakan setiap pasangan objek u dan v pada V dengan suatu objek u+v
      d.  Sebarang himpunan benda yang dimisalkan dengan V, yang dua operasinya kita definisikan yakni
           penambahan dan perkalian skalar

3.  Jika S, T  adalah subruang dari vektor V atas medan K. Disebut...
      a.  Kriteria subruang
      b.  Irisan subruang
      c.  Kebebasan linier
      d.  Basis
4.  Apakah nama untuk sekelompok vektor yang tidak memenuhi syarat...
      a.  Subruang
      b.  Bebas linier
      c.  Vektor real
      d.  Bergantung linier
5.  Disebut apakah vektor dibawah ini ?
     

      a.  Ruang kolom
      b.  Ruang baris
      c.  Vektor kolom
      d.  Vektor baris
6.  Unsur-unsur himpunan V disebut...
      a.   Skalar
      b.   Vektor
      c.   Dimensi
      d.   Subruang
7.   Nulitas bisa disebut juga...
      a.   Dimensi ruang null
      b.   Dimensi ruang kolom
      c.   Basis
      d.   Dimensi subruang

8.   Vektor dibawah ini disebut vektor...
      

       a.  Vektor kolom
       b.  Vektor baris
       c.   Ruang baris
       d.   Ruang kolom
9.   Sub ruang dari Rn yang direntang oleh vektor-vektor baris disebut...
      a.   Ruang kolom
      b.   Ruang baris
      c.   Vektor kolom
      d.   Vektor baris

10.  Sub ruang dari Rm yang direntang oleh vektor-vektor kolom disebut...
       a.   Ruang baris
       b.   Vektor baris
       c.   Vektor kolom
       d.   Ruang kolom

Jumat, 11 April 2014

Riwayat singkat diri saya

Nama               : Halmansah Lubis
NPM               : 33412262
Kelas               : 2ID03
Jurusan            : S1- Teknik Industri
Fakultas           : Teknologi industri



Assalamu alaikum ww. Saya akan memperkenal diri saya. Nama saya halmansah lubis, lebih sering dipanggil dengan sebutan Halman, man, lubis. Saya di lahirkan disuatu kampung yang sering dibilang orang kampong yang jauh dari peradaban(kolot) yaitu desa Pagaran manggis kec. batang kubu sutam kab.padang lawas prov.sumatra utara. Waktu kecil saya lebih banyak menghabiskan kehidupan saya disawah atau di kebun, karna orang tua saya perprofesi sebagai seorang petani. Pada tahun 2004 akhir,saya lulus SD dan kemudian saya melanjutkan pendidikan kesebuah pondok pesantren yaitu pondok pesantren Mah’ad Musthafawiyah, disana saya menghabiskan kehidupan lebih dari 7 tahun dengan berbagai macam potret hidup dijalani mulai dari kemandirian, kepahitan, kemanisan dan penuh dengan pengalaman.
Pada tahun 2012 resmi saya lulus dari pesantren dan kemudian saya melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebi tinggi yaitu di Universitas Gunadarma(UG). Di situ saya mengambil jurusan Teknik industri, alasan kenapa saya memilih jurusan teknik industri dari dari sekian banyak jurusan yang ada di kampus tersebut sederhana saja, karna menurut hemat saya jurusan teknik industri itu netral dengan arti luas lapangan kerjanya dan selain itu saya bercita-cita membuat perusahaan supaya dapat membantu sesama manusia dan sekaligus untuk mengurangi tingkat pengangguran semaksimal mungkin.
Status saya sebagai seorang mahasiswa saat ini sederhana dan biasa saja, kulliah, ngerjain tugas dan nongkrong. Saya orangnya suka main bulu tangkis dan paling suka memperluas jaringan(teman) tapi saya lebih suka berteman dengan senior daripada dengan seumuran saya, karna berteman atau sharing dengan senior itu lebih berpengalaman.
Itulah riwayat singkat hidup saya. Mungkin jika saya menceritakan secara panjang dan lengkap mungkin bisa menghabiskan waktu yang lama. Wassalamu alaikum.

  

HAK PATEN

HAK PATEN

4.1 Latar Belakang     
    Awal abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.
Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.
4.2.   Penggunaan Hak Paten
       Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.  Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
       Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
4.3    Undang-Undang Hak Paten 
      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
     Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
  1. Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
  2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
  3. Mendorong alih teknologi
  4. Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
  5. Mendorong penanaman modal
SUMBER :
http://deudinul.wordpress.com/2014/03/10/tugas-softskill-ke-4-hak-paten/
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://djoeveegnetum.wordpress.com/2014/03/15/tugas-softskills-4-hak-paten/