1.
LATAR BELAKANG
Perlindungan hak kekayaan intelektual
sangat penting. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi bisa saja berupa
merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka,
gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat
digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah merek.
Merek pada saat ini bukan hanya sebagai
suatu nama atau simbol saja, melainkan merek memiliki aset kekayaan yang sangat
besar. Merek yang tepat dan dipilih secara hati-hati merupakan aset bisnis yang
berharga untuk sebagian besar perusahaan. Banyak kasus yang terjadi dimana
sebuah barang atau jasa menggunakan merk-merk terkenal secara ilegal untuk
mendongkrak keuntungan dan memanfaatkan nama besar dari sebuah merk.
Hak merk sangat penting bukan hanya dari
segi perlindungan hukum, karena untuk mengembangkan merk sebuah barang atau
jasa membutuhkan proses, butuh usaha untuk mengembangkannya. Maka dari itu
dibuatlah Undang-undang yang mengatur mengenai Hak Merk.
Penggunaan Hak Merk
Merek merupakan janji yang diucapkan
oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan.
Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Untuk itu perusahaan
harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Banyak
orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk”
sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi
sesuatu yang spesial. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya
yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan
pemasaran produk tersebut. Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk
:
1.
Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga
diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2.
Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang
ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali
ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk
mudah dibedakan.
Manfaat pengguna merek bagi produsen adalah sebagai landasan untuk
melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari
merek lain. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan. Untuk
membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi
kebutuhan dan keinginanya. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari
produk-produknya.
Manfaat penggunaan merek bagi penyalur
adalah Untuk mempermudah penanganan produk. Untuk mempermudah mengetahui
penawaran produk. Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar
mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek
memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price
taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari
jebakan komoditas yang semakin beragam.
Undang-Undang Hak Merk
Undang-undang yang mengatur tentak hak
merk adalah Undang-Undang nomor 15 tahun 2001. Secara umum, penjelsan mengenai
Undang-undang nomor 15 tahun 2001 adalah sebagai berikut :
Salah satu perkembangan yang aktual dan
memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan
kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah
semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya
maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan
transportasi telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era
perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan
usaha yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang sangat penting yang
memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan
tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah
diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek,
diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang Nomor 19 tahun
1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31)
selanjutnya disebut Undang-undang Merek lama , dengan satu Undang-undang
tentang Merek yang baru.
Beberapa perbedaan yang menonjol dalam
undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek lama antara lain
menyangkut proses penyelesaian permohonan. Dalam undang-undang ini pemeriksaan
substantif dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat secara
administratif. Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya masa
pengumuman tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini di maksudkan agar
dapat lebih cepat diketahui apakah Permohonan tersebut di setujui atau ditolak
dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap
Permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang jangka waktu
pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga ) bulan lebih singkat dari jangka waktu
pengumuman berdasarkan Undang-undang Merek –lama. Dengan dipersingkatnya jangka
waktu pengumuman secara keseluruhan akan dipersingkat pula jangka waktu
penyelesaian Permohonan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berkenaan dengan Hak Prioritas dalam
Undang-undang ini diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti
penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka
waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas. Permohonan tersebut
diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak Prioritas. Hal lain
adalah berkenaan dengan ditolaknya Permohonan yang merupakan kerugian bagi
Pemohon. Untuk itu perlu pengaturan yang dapat membantu Pemohon untuk
mengetahui lebih jelas alasan penolakan Permohonannya dengan terlebih dahulu
memberitahukannya kepadanya bahwa Permohonan akan ditolak. Selain perlindungan
terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa dalam Undang-undang ini diatur juga
perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai
indikasi asal. Selanjutnya mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan
perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa Merek memerlukan badan
peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan sengketa Merek
dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu, harus
pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa Merek
seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya.
Adanya peradilan khusus untuk masalah
Merek dan bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain, juga dikenal di beberapa
negara lain seperti Thailand. Dalam Undang-undang ini pun pemilik Merek diberi
upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara
Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian
sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan undang-undang ini terciptalah
pengaturan Merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan
masyarakat menggunakannya. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Undang-
Undang Merek lama yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam
Undang-undang ini.
Sumber :