Sabtu, 28 Juni 2014

PASAL TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

                                                                  Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri
sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.



Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat
dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau
jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property
atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di
negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.




Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undangundang
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak
Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa
Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi
Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal
yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.






Pasal 2
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan
dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang
telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan
Hak Prioritas.



Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.




Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.




Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan :
1. Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap
Perjanjian yang berkaitan dengan Hak atas Kekayaan
Intelektual, yang selanjutnya disebut Pedoman, adalah
dokumen pedoman pelaksanaan Pasal 50 huruf b,
khususnya terkait dengan Pengecualian terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual.



Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .

HUKUM INDUSTRI



TUGAS PERTAMA(1)

HUKUM INDUSTRI
1.1       Pendahuluan
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan. Maka dari itu hukum sangat penting untuk berbagai bentuk kelembagaan termasuk dalam sebuah perindustrian.
Hukum industri di Indonesia saat ini memiliki berbagai masalah. Mulai dari perbedaan pendapat, masalah kekuasaan dan masalah lainnya. Peraturan mengenai hukum industri telah dibuat sedemikian rupa menyesuaikan dengan dunia industri di Indonesia. Peraturan hukum tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.

1.2       Definisi Dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
A.        Pengertian Hukum Industri
Apa yang dimakud dengan hukum industri? Sebelum mengetahui pengertian hukum industri sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum dan industri. Istilah hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang dan tujuan orang-orag tertentu. Berikut ini pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1. Aristoteles
     Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi   kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
4. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan pengolahan barang mentah dan atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah. Industri tidak hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa. Berikut ini pengertian industri menurut beberapa ahli :
1.         KBBI
Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
2.         Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang lainnya.
3.         Hinsa Sahaan
Industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
4.         Tim Grasindo
Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.
5.         Wirastuti
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
B.   Hukum Industri di Indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
C.   Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.  Undang-undang Perindustrian
D.   Manfaat dan Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan dan Masyarakat
1.  Manfaat Hukum Industri:
a)      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
b)      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c)      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d)     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
e)      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
2.   Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
a)      Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju.
b)      Meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
c)      Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
3.   Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Sumber: