4.1 Latar Belakang
Awal abad 21, telah
banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan, sastrawan dan
pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi dalam
bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan
pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran,
waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan
atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan
perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten.
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang
akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka
sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini
sangat penting guna melindungi dan menjaga hasil karya mereka.
Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi mahasiswa, tapi
juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.
Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah
makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah
wawasan kita semua.
4.2. Penggunaan Hak Paten
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi
kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan,
sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah): Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
4.3 Undang-Undang Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14
tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep
paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama
periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
- Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
- Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
- Mendorong alih teknologi
- Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
- Mendorong penanaman modal
SUMBER :
http://deudinul.wordpress.com/2014/03/10/tugas-softskill-ke-4-hak-paten/
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
http://djoeveegnetum.wordpress.com/2014/03/15/tugas-softskills-4-hak-paten/