Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi itu adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Di dalam perkembangan
zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal,
demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,
masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara
politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya
dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan
kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada
tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai
konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari
dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah
hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan
terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik
yang demokratis, yaitu:
1. Ditegakkannya etika dan moralitas
dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam
negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme
dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi
hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik.
Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai
pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh
rakyat.
Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh
Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
- diberlakukannya pembagian kekuasaan,
- pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
- kebebasan individu,
- peradilan yang bebas,
- pengakuan hak minoritas
- pemerintahan yang berdasarkan hukum,
- pers yang bebas,
- adanya berbagai macam partai politik,
- konsensus,
- persetujuan,
- pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
- ketentuan tentang pendemokrasian,
- pengawasan terhadap administrasi negara,
- perlindungan HAM,
- pemerintahan yang mayoritas,
- persaingan keahlian,
- terbentuknya mekanisme politik,
- kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita
ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang
lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan
isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini.
Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu
sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia
menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata
apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia
tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun
paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya
tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya,
konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai
sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok
yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep
demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan
orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa
yang bersangkutan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu
didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga
yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya
bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar