Sabtu, 28 Juni 2014

HUKUM INDUSTRI



TUGAS PERTAMA(1)

HUKUM INDUSTRI
1.1       Pendahuluan
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan atau kebijakan. Maka dari itu hukum sangat penting untuk berbagai bentuk kelembagaan termasuk dalam sebuah perindustrian.
Hukum industri di Indonesia saat ini memiliki berbagai masalah. Mulai dari perbedaan pendapat, masalah kekuasaan dan masalah lainnya. Peraturan mengenai hukum industri telah dibuat sedemikian rupa menyesuaikan dengan dunia industri di Indonesia. Peraturan hukum tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.

1.2       Definisi Dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
A.        Pengertian Hukum Industri
Apa yang dimakud dengan hukum industri? Sebelum mengetahui pengertian hukum industri sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum dan industri. Istilah hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang dan tujuan orang-orag tertentu. Berikut ini pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1. Aristoteles
     Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that which is right.
3. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi   kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
4. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dengan pengolahan barang mentah dan atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah. Industri tidak hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa. Berikut ini pengertian industri menurut beberapa ahli :
1.         KBBI
Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
2.         Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang lainnya.
3.         Hinsa Sahaan
Industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
4.         Tim Grasindo
Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.
5.         Wirastuti
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.
Jadi, hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
B.   Hukum Industri di Indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
C.   Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.  Undang-undang Perindustrian
D.   Manfaat dan Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan dan Masyarakat
1.  Manfaat Hukum Industri:
a)      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
b)      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c)      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d)     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
e)      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
2.   Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
a)      Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju.
b)      Meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
c)      Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
3.   Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar