1. Konvensi
Internasional tentang Hak Cipta
Pengaturan
Internasional mengenai hak cipta dapat dilakukan berdasarkan perjanjian
bilateral atau berdasarkan perjanjian multilateral. Konvensi hak cipta dimulai
dari Konvensi Bern 1886 di Bern, ibukota Switzerland, sepuluh kepala Negara
Belgium, France, Germany, Great Britain, Haiti, Italy, Liberia, Spain,
Switzerland, Tunisia (original members) menandatangani
pendirian suatu organisasi Internasional di Bern
Union yang bertujuan melindungai karya-karya cipta di bidang seni dan
sastra.
Bersamaan dengan
pendirian organisasi Internasional ini ditandatangani juga suatu kesepakatan
mengikatkan diri pada perjanjian Internasional yaitu, International
Convention for The Protection of Literary and artistics works (selanjutnya di
sebut Bern Convention). Kemudian diikuti
tujuh Negara (Denmark, japan, Luxemburg, Manaco, Montenegro, Norway, Sweden)
yang menjadi peserta dengan cata aksesi menandatangani naskah asli Konvensi
Bern. Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law
Making Treaty, terbuka bagi semua Negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan
sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan meratifikasinya dan
menyerahkan ratifikasinya kepada Direktur Jenderal WIPO.
2. Berner Convensional
Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya
Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan
persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern,
Swiss pada tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta
biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan.
Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga
negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin
dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi
Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka
perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu
paten, merk dan desain industri. Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern
membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893,
kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk
Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya,
BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih
dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan
pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan intelektual
internasional yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada
tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia,disusun menurut nama negara atau
disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Isi pererjanjian
Konvensi Ben adalah Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga
negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku
untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak
peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua
karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya
selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing
negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang
lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan petunjuk untuk
mengharmoniskan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk
fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun
sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50
tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya
apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak
pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi
perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan
untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan
gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat. Meskipun Konvensi
Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu
karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa “kecuali
undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa
perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari
karya itu”, artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan
yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya
undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
1. Universal
Copyright Convention (UCC)
Universal
Copyright Convention adalah suatu Konvensi hak cipta yang lahir karena
adanya gagasan dari peserta Konvensi Berne dan Amerika Serikat yang diseponsori
oleh PBB khususnya UNESCO, yaitu untuk menyatukan satu sistem hukum hak cipta
secara universal. UCC ini dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada bulan
September 1952, dan telah mengalami revisi di Paris pada tahun 1971.Standar
perlindungan yang ditawarkan UCC lebih rendah dan lebih fleksibel daripada yang
ditentukan oleh Berne Convention. Menurut article
2, UCC menganut prinsip national treatment. Berne Convention menganut prinsip
perlindungan secara otomatis, sebaliknya UCC mempersyaratkan ketentuan formal
untuk adanya perlindungan hukum di bidang hak cipta.Ketentuan yang monumental
dari Konvensi Universal adalah adanya ketentuan formalitas hak cipta berupa
kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda C dalam
lingkaran ©, disertai nama penciptanya, dan tahun karya tersebut mulai
dipublikasikan. Simbul tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi
dengan hak cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan hak
cipta. Beberapa konvensi lainnya di bidang hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighbouring right) adalah:
a. Konvensi Roma 1961 (International
Convention for the Protection of the Performers producers of Phonograms and
Broadcasting Organization).Konvensi ini bertujuan untuk melindungi orang-orang
yang berkecimpung dalam kegiatan pertunjukan, perekaman,dan badan penyiaran.
b. Geneva
Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized
Duplication of their Phonograms, tahun 1971.
c. Brussels
Convention Related to the Distribution of Programme carrying Signals
Transmitted by Satellite , tahun 1974.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar