Minggu, 04 Mei 2014

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL

1. Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Pengaturan Internasional mengenai hak cipta dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau berdasarkan perjanjian multilateral. Konvensi hak cipta dimulai dari Konvensi Bern 1886 di Bern, ibukota Switzerland, sepuluh kepala Negara Belgium, France, Germany, Great Britain, Haiti, Italy, Liberia, Spain, Switzerland, Tunisia (original members) menandatangani pendirian suatu organisasi Internasional di Bern Union yang bertujuan melindungai karya-karya cipta di bidang seni dan sastra.
Bersamaan dengan pendirian organisasi Internasional ini ditandatangani juga suatu kesepakatan mengikatkan diri pada perjanjian Internasional yaitu, International Convention for The Protection of Literary and artistics works (selanjutnya di sebut Bern Convention). Kemudian diikuti tujuh Negara (Denmark, japan, Luxemburg, Manaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan cata aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua Negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan meratifikasinya dan menyerahkan ratifikasinya kepada Direktur Jenderal WIPO.

 2. Berner Convensional
Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merk dan desain industri. Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan intelektual internasional yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia,disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Isi pererjanjian Konvensi Ben adalah Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan petunjuk untuk mengharmoniskan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat. Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa “kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari karya itu”, artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.

1.      Universal Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention adalah suatu Konvensi hak cipta yang lahir karena adanya gagasan dari peserta Konvensi Berne dan Amerika Serikat yang diseponsori oleh PBB khususnya UNESCO, yaitu untuk menyatukan satu sistem hukum hak cipta secara universal. UCC ini dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada bulan September 1952, dan telah mengalami revisi di Paris pada tahun 1971.Standar perlindungan yang ditawarkan UCC lebih rendah dan lebih fleksibel daripada yang ditentukan oleh Berne Convention. Menurut article 2, UCC menganut prinsip national treatment. Berne Convention menganut prinsip perlindungan secara otomatis, sebaliknya UCC mempersyaratkan ketentuan formal untuk adanya perlindungan hukum di bidang hak cipta.Ketentuan yang monumental dari Konvensi Universal adalah adanya ketentuan formalitas hak cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda C dalam lingkaran ©, disertai nama penciptanya, dan tahun karya tersebut mulai dipublikasikan. Simbul tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan hak cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan hak cipta. Beberapa konvensi lainnya di bidang hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighbouring right) adalah:
a. Konvensi Roma 1961 (International Convention for the Protection of the Performers producers of Phonograms and Broadcasting Organization).Konvensi ini bertujuan untuk melindungi orang-orang yang berkecimpung dalam kegiatan pertunjukan, perekaman,dan badan penyiaran.
b. Geneva Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized Duplication of their Phonograms, tahun 1971.
c. Brussels Convention Related to the Distribution of Programme carrying Signals Transmitted by Satellite , tahun 1974.


SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar