Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang
tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang
hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di
sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri
terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk
memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah
penjelasan mendetail mengenai macam-macamHAKi:
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan
Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
- pembatasan menurut peraturan perundang
- undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk
menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat
apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh
orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun
demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan
sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan,
beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain
pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk
mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan
setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.
Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut
digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi
penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat
berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling
berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak
sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas Tanaman :
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas
tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya
satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar