Sabtu, 01 Juni 2013

Keberadaan Politik Pembangunan Nasional terhadap Internasional





Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
A. Politik luar negeri dalam hubungan internasional di era global
1. Pengertian politik luar negeri bebas aktif                                 
Politik luar negeri dalah kebijakan, cara, strategi (teknik) yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri bebas aktif :
  1.  Bebas : tidak terikat oleh suatu ideologi/politik negara asing/blok negara tetangga/negara adikuasa
  2. Aktif : aktif dalam kerjasama internasional, aktif dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, aktif dalam memperjuangakan perdamaian dan ketertiban dunia.
  3. Politik luar negeri bebas aktif adalah politik yang tidak memihak salah satu ideologi/politik/blok negara, tetapi ikut aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Ciri-ciri/sifat politik luar negeri RI
 - Bebas aktif, anti kolonialisme, demokratis, mengabdi pada kepentingan nasional
3. Landasan hukum poltik luar negeri Indonesia
a. Pembukaan UUD 1945
b. Pasal 13 ayat UUD 1945
B.  Keterlibatan Indonesia di Organisasi Internasional
Kebijakan umum pemerintah pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi informal dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Dengan bergabungnya Indonesia pada organisasi-organisasi internasional Indonesia akan semakin di kenal oleh negara-negara lain. Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional juga diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain:
  • Dalam bidang Politik
Dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
  • Dalam bidang Ekonomi dan Keuangan 
Mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, accede to dan bantuan lain yang tidak mengikat;
Dalam bidang Sosial Budaya 
Menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, informal dan internasional;
  • Dalam bidang Kemanusiaan 
Mengembangkan early notice complement di wilayah rawan bencana, meningkatkan genius office building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Sumber refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar