Sabtu, 01 Juni 2013

kegiatan yang merupakan implementasi polstranas

kegiatan yang merupakan  implementasi polstranas
           Setiap bangsa atau negara di dunia tentu memiliki cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai. Untuk mencapai cita-cita atau tujuan tersebut tentu setiap bangsa atau negara memiliki langkah-langkah atau cara tersendiri dalam mewujudkannya yang bertujuan untuk membangun bangsa dan negara. Begitu pula dengan negara Indonesia, untuk mencapai tujuan bangsa dan negara pemerintah melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan bebarapa strategi politik nasional guna mencapai sasaran nasional melalui program kegiatan nasional (national commitment). Penerapan kegiatan-kegiatan tersebut tercantum dalam visi dan misi GBHN tahun 1999-2004, yaitu :
a. Visi politik dan strategi nasional sebagaimana tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya     masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Misi yang dilakukan untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan sebanyak 12 misi, yaitu :
1.    Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.    Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,    dan bernegara.
3.     Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.    Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.    Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.    Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.     Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.    Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.    Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.    Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.    Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
Sehubungan dengan hal tersebut, penerapan atau implementasi polstranas (politik dan strategi nasional) juga perlu diterapkan dalam berbagai bidang, diantaranya :
a.    Bidang Hukum
Penerapan atau implementasi Polstranas dalam bidang hukum adalah sebagai berikut :
1.    Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
2.    Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
3.    Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.    Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.    Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

b.    Bidang Ekonomi
Penerapan atau implementasi polstranas di bidang ekonomi adalah :
1.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari kegiatan pasar yang mengarah pada struktur pasar monopolistik dan pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
2.    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
3.    Mengelola kebijakan Makro  dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi  dan sinergis.
4.    Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
5.     Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efesien
6.    Mengembangkan kebijakan-kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
7.    Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.

c.    Bidang pendidikan
Penarapan atau implementasi polstranas dalam bidang pendidikan adalah :
1.    Mengupayakan perluasaan dan pemeratahan kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2.    Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3.    Melakukan  pembaharuan sistem pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidik.
4.    Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5.    Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
6.    Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin  secra terata terpaduh dan menyeluruh.

d.    Bidang Politik
Implementasi polstranas dalam bidang politik yaitu :
1.    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.    Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.    Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4.    Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

e.    Bidang Sosial dan Budaya
   Implementasi polstranas dalam bidang social dan budaya yaitu :
1.    Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
2.    Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan  ,keamanan dan ksejahteraan .
3.    Membangun ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
4.    Meningkatkan kepedulian pada penyandang cacat, orang miskin, anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
5.    Meningkatkan kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran, penuruan angka kematian dan progam KB.
6.    Memberatas secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7.     Kebudayan, kesenian, dan  pariwisata
8.    Mengembangakan dan membina kebudayan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
9.    Mengmbangkan sikap kritis terhadap nilai dan budaya.

SUMBER :
hhttp://ayatrieavianny.blogspot.com/2012/05/bab-4-politik-dan-strategi-nasional-pkn.html
ttp://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar