1.
Dalam bahasa inggris, politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam
bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijaksanaan
biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Stratifikasi tersusun secara bertingkat yang terdiri atas:
a.
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional, misal: penetapan UUD. Penentu tingkatan ini adalah MPR dengan produk
kebijakan berupa UUD dengan ketetapan MPR.
b.
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Penentu tingkatan ini adalah
Presiden. Produk dari Presiden dan DPR adalah UU atau Perpu, dari kewenangan
Presiden adalah Peraturan Pemerintah untuk mengantur pelaksanaan UU.
c.
Tingkat
kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang atau pemerintahan
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Penentunya
adalah menteri produknya berupa surat edaran menteri.
d.
Tingkat
kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suati\u sektor bidang utama.
Penentunya adalah pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan maupun
pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen.
e.
Tingkat
kebijakan daerah meliputi kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di
daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Penentunya adalah gubernur.
Produknya adalah keputusan/ instruksi Bupati/ walikota untuk Kabupaten/
kotamadya.
2.
Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
3.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar