Sabtu, 01 Juni 2013

Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (Civil Society)



A.       Masyarakat Madani
          Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”. Sehingga masyarakat madani juga dapat didefinisikan sebagai suatu  masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya, sehingga didapatkan pula suatu tata masyarakat yang beradab. Agar dapat mencapai masyarakat yang demikian, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain yaitu keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang untuk kepentingan bersama, adanya kontrol masyarakat dalam jalannya suatu proses pemerintahan, juga keterlibatan dan kebebasan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
          Adapun beberapa pendapat mengenai masyarakat madani yang dikemukakan para ahli:
  1. Ibrahim mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
  2. Zbigniew Rau menatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasa dan pluralisme.
  3. Han Sung-Jo mengatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani.
B.       Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani
          Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat sebagai berikut:
  1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan seluruh masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur ataupun pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
  2. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
  4. Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali.
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
  6. Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum di negaranya.
  7. Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  8. Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
          Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar